Perihal Kurban Dan Aqiqah, Kambing Jantan Atau Betina

Perihal Kurban Dan Aqiqah, Kambing Jantan Atau Betina

Bolehkah berkurban atau aqiqah bersama dengan kambing betina yang tengah hamil? Pertanyaan. Kalau anak laki-laki lahir, kambing aqiqahnya berapa? Jantan atau betina? Dan kalau tidak bisa bagaimana? Apakah bisa ditunda dulu? Apa wajib pada hari ke-7? Mohon penjelasan. Jawaban. Persoalan yang disampaikan oleh dua penanya ini, kita gabungkan jawabannya, sebagai selanjutnya : Aqiqah disyariatkan dalam Islam, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi Al Hasan dan Al Hushain. Namun para ulama berselisih berkenaan hukumnya. Sebagian ada yang mewajibkan dan mayoritas mereka mensunnahkannya. Imam Ahmad berkata: Al aqiqah merupakan Sunnah berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam udah melaksanakan aqiqah untuk Al Hasan dan Al Hushain. Para sahabat Beliau termasuk melakukannya.

Dan berasal dari Samurah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهِنُ بِعَقِيْقَتِهِ “Semua anak yang lahir tergadaikan bersama dengan aqiqahnya” [HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa-i]. Sehingga tidak patut, kalau seorang papa tidak melaksanakan aqiqah untuk anaknya.[1] Aqiqah disyariatkan pada orang tua sebagai wujud syukur kepada Allah dan mendekatkan diri kepadaNya, serta berharap keselamatan dan barakah pada anak yang lahir selanjutnya [2]. Waktu pelaksanaanya, disunnahkan pada hari ketujuh.

Jika tidak dapat, maka pada hari keempat belas. Bila tidak, maka pada hari ke-2 puluh satu. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu bersabda: كُلُّ غُلاَمٍ مُرْاَهِنُ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ “Semua anak yang lahir tergadaikan bersama dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh“. [HR Ibnu Majah, Abu Dawud dan At Tirmidzi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 2563].[3] Baca Juga Aqiqah Ketika Mampu العَقِيْقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ أَوْ لأَرْبَعَ عَشَرَةَ أَوْ لإِحْدَ وَ عِشْرِيْنَ “Aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau empat belas atau dua puluh satu doa aqiqah “.

[HR Al Baihaqi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 4132]. Ada beberapa ulama, di antaranya Syaikh Shalih Fauzan yang berpendapat bolehnya melaksanakan aqiqah tak sekedar sementara di atas tanpa batas. Namun, mereka sepakat, bahwa yang utama pada hari ke tujuh. Sehingga, berdasarkan pendapat ini, maka orang tua yang belum bisa pada waktu-waktu selanjutnya bisa menundanya manakala udah mampu. Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: Para ulama menyatakan, kalau tidak memungkinkan pada hari ketujuh, maka pada hari keempat belas. Jika tidak barangkali juga, maka pada hari ke-2 puluh satu. Dan jikalau tidak barangkali juga, maka kapan saja. inilah aqiqah. [4] Sedangkan yang tentang bersama dengan ketentuan kuantitas kambingnya, untuk bayi laki-laki dua kambing dan bayi wanita satu kambing Jasa aqiqah Jakarta dan Bekasi .

Ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing, dan anak perempuan satu kambing“. [HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah]. Ketentuan kambingnya disini tidak dijelaskan jenisnya, wajib jantan atau boleh termasuk betina. Namun para ulama menyatakan, bahwa kambing aqiqah sama bersama dengan kambing kurban dalam usia, jenis dan bebas berasal dari aib dan cacat. Akan tapi mereka tidak merinci berkenaan disyaratkan jantan atau betina. Oleh gara-gara itu, kata syah (شَاةٌ ) dalam hadits di atas, menurut bahasa Arab dan makna syari’at mencakup kambing atau domba, baik jantan maupun betina. Tidak ada satu hadits atau atsar yang mensyaratkan jantan dalam hewan kurban. Pengertian syah (شَاةٌ) dikembalikan kepada pengertian syariat dan bahasa Arab.

Leave a Comment