Memahami Hak Merk Dagang Supaya Tidak Senasib Ruben Onsu

pengusaha sekalian artis Ruben Onsu kehabisan hak merk dagang Geprek Bensu sehabis gugatan ditolak Mahkamah Agung( MA). MA meminta

Penolakan MA tertuang dalam Vonis No 57/ Pdt. Sus- HKI/ Merk/ 2019/ PN Niaga Jkt. Pst. Vonis itu menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pemegang merk I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr.

Walaupun Geprek Bensu tidak terlepas dari popularis Ruben selaku artis, tetapi hak merk tidak menjamin legalitas usahanya. Kemudian, apa makna hak merk dagang serta apa berartinya buat didaftarkan?

Merk ialah ciri ataupun visual yang ditampilkan baik dalam wujud logo ataupun juga nama, huruf, angka, warna, ataupun suara yang merepresentasikan suatu usaha dalam wujud 2 ataupun 3 ukuran ingin juga campuran hak merek .

Hak Kekayaan Intelektual( HTI) tercantum hak merk dagang ataupun jasa baru cuma diakui negeri bila terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual( DJKI)

Maksudnya, bila suatu usaha memakai merk dagang dalam wujud nama ataupun logo yang tidak mengantongi izin, hingga usaha yang lain yang merasa dirugikan akibat kemiripan visual bisa menuntut pihak terpaut. Hak gunakan juga dapat sirna kapan saja.

Dilarangnya hak gunakan suatu usaha ataupun jasa dapat jadi berujung mahal, karena pihak tertuntut wajib merombak merk dagangnya serta membayar bayaran masalah.

Semacam tertuang dalam pasal 21 UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merk serta Gejala Geografis, permohonan legalitas dapat ditolak bila merk tersebut memiliki kesaman dengan merk pihak lain yang sudah terdaftar.

Tidak hanya itu, merk yang berlawanan dengan perundang- undangan, moralitas agama, kesusilaan, ataupun kedisiplinan universal pula berpotensi ditolak.

Dengan mengantongi kepemilikan merk, maksudnya owner usaha berhak melarang pihak mana juga memakai merk yang sama ataupun mirip dengan merk yang didaftarkan.

Baca Juga : Pengobatan Herbal Untuk Migrain – Perawatan Untuk Meredakan Nyeri

DJKI berikan proteksi hukum sepanjang 10 tahun buat merk terdaftar semenjak bertepatan pada penerimaan permohonan registrasi. Maksudnya, izin merk wajib diperpanjang bila tidak ingin kehabisan HTI.

Mengambil contoh permasalahan Geprek Bensu, bila gugatan ditolak serta registrasi merk dibatalkan, hingga siap- siap dengan konsekuensi pelarangan memakai merk terpaut serta membayar bayaran masalah.

Leave a Comment